04. Migrasi PEMDA

A. LATAR BELAKANG
Ditengarai lebih dari 80% perangkat lunak yang beredar di masyarakat, termasuk yang digunakan di instansi pemerintah, merupakan perangkat lunak ilegal. Yang dimaksud dengan perangkat lunak ilegal adalah perangkat lunak yang tidak berlisensi resmi dari produsen, dalam hal ini produsen yang mendominasi dunia adalah Microsoft. Dengan kekuatan Microsoft, pada tahun 2012 seluruh perangkat lunak yang digunakan di Indonesia harus memiliki lisensi resmi.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, pemerintah Indonesia melalui Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara telah menerbitkan Surat Edaran Nomor : SE/01/M.PAN/3/2009 tanggal 30 maret 2009. Dalam Surat Edaran tersebut pemerintah mengharapkan paling lambat tanggal 31 Desember 2011 seluruh instansi pemerintah sudah menerapkan penggunaan perangkat lunak opensource. Untuk itu diharapkan instansi masing-masing mengatur agenda pentahapan untuk mencapai target tahun 2011 menggunakan perangkat lunak opensource.

B.TUJUAN

C. ALTERNATIF SOLUSI
PT. Skripta Media Creative (selanjutnya disebut skripta) sebagai suatu perusahaan yang bergerak di bidang pengenalan dan pendidikan teknologi informasi memberikan alternatif solusi sebagai berikut:

C.1 MEMBELI PERANGKAT LUNAK LEGAL
Kelemahan :

Kelebihan :

C.2 MENGGUNAKAN PERANGKAT LUNAK OPENSOURCE
Kelemahan :

Kelebihan :

D.PENAWARAN SKRIPTA
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No: SE/01/M.PAN /3/2009 point 2 yang menyatakan :
Dalam rangka mempercepat penggunaan perangkat lunak legal di indonesia, maka diwajibkan kepada instansi pemerintah untuk menggunakan perangkat lunak opensource guna menghemat anggaran pemerintah.
Skripta menawarkan kerjasama pelatihan penggunaan dan instalasi perangkat lunak opensource dengan perincian sebagai berikut

Untuk pembiayaan dan tahapan detail, silahkan menghubungi kami disini